DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Bontang menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Terkait mediasi antara calon anggota legislatifnya (caleg) atas nama Kasdi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Rabu (30/1/2019) kemarin. Dalam hal ini, pihak NasDem menyebut Kasdi dizalimi.
Ketua DPD Partai NasDem Bontang Joni Muslim membeber kronologis masalah yang menimpa caleg daerah pemilihan (dapil) Bontang Selatan tersebut. Sejatinya Kasdi sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak Juli 2018. Namun masih menunggu proses penetapan dari Pemkot Bontang.
“Kebetulan beliau juga salah seorang pengurus dari Forum Kota Sehat Bontang,” ungkap Joni dalam konferensi pers di Planet Football Bontang, Kamis (31/1/2019).
Mesti telah mengundurkan diri, namun Kasdi masih ditunjuk sebagai tenaga ahli. Hal ini lantaran yang bersangkutan belum ada penggantinya. Masih turunnya Kasdi ini, sebut Joni, menjadi awal kecurigaan Bawaslu Bontang. Setelah melalui temuan demi temuan dan sidang demi sidang, apa yang dituduhkan sudah dibuktikan Kasdi.
”Tetapi keputusan tetap tidak berpihak kepada beliau (Kasdi, Red.),” sambung Joni didampingi kuasa hukum dari NasDem, Abdul Rahman.
Pada akhirnya, NasDem Bontang sudah mengakui dan menerima keputusan pencoretan Kasdi dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 yang menjadi putusan Bawaslu Kaltim. Setelah keputusan itu, DPD NasDem Bontang bersama DPW NasDem Kaltim melakukan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.
“Kemudian kami mendapatkan arahan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” terangnya.
Langkah yang dilakukan yaitu menggugat KPU Bontang lantaran merasa cukup bukti dalam sengketa pemilu. Setelah pihaknya menghadirkan bukti-bukti baru, NasDem menjadi pihak pemohon, meminta kepada KPU agar Kasdi bisa kembali menjadi caleg. “Setelah unsur itu semua sudah kami penuhi, kami minta Bawaslu sebagai hakim. Sebagai mediator untuk memediasi kami,” imbuhnya.
Dalam mediasi, Joni mengklaim terjadi kesepahaman dan kesepakatan dengan KPU. Bahwa berdasarkan bukti yang bisa ditunjukkan NasDem, Kasdi layak untuk kembali menjadi caleg. Hal inilah yang dipersoalkan Bawaslu. Sehingga rapat mediasi berlangsung alot sejak Rabu pukul 15.00 Wita sampai Kamis pukul 02.00 Wita dini hari.
“Kesepakatan kami dengan KPU, bahwa Kasdi diterima dengan catatan memberikan bukti (pengunduran diri PNS). Dan itu yang sudah kami serahkan. Tapi Bawaslu tidak mengakui karena menunggu proses uji materi yang kami serahkan,” terang Joni. Uji materi ini menjadi pertanyaan di pihak NasDem. Pasalnya, dalam sidang keputusan pencoretan Kasdi, tidak ada uji materi. (luk)







