BONTANG – Kabut asap yang terjadi di Kota Taman pekan lalu merupakan dampak kebakaran lahan. Pengukuran kualitas udara langsung dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun terjadi perbedaan hasil pengukuran dengan laporan data dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang berada di bundaran Hotel Bintang Sintuk.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Syapriansyah mengatakan, laporan dari ISPU angka kualitas udara berada di bawah 50. Nominal tersebut menyebut kualitas udara masuk kategori baik.
Sementara berdasarkan pemantauan DLH tercatat dari empat titik, masuk kategori tidak sehat dan berbahaya. Pengukuran diambil pada 17-21 September. Dengan lokasi Halaman Kantor Graha Taman Praja (Bontang Lestari), Kantor Kelurahan Bontang Lestari, Kantor Kelurahan Guntung, dan depan RS Amalia. Perbedaan ini dianggap wajar. Pasalnya titik sampling-nya berbeda.
“DLH ambil sampling yang tempatnya cukup banyak dilewati kendaraan yang melintas. Serta lokasi yang berdekatan dengan lokasi kebakaran lahan,” kata Syapriansyah.
Berdasarkan data, hasil kualitas udara berbahaya ditunjukkan saat pengukuran dilakukan di Kantor Kelurahan Bontang Lestari. Proses pengukuran pada 18 September. Durasinya 24 jam.
“Hasil PM10 saat itu menunjukkan 603 ug/m3. Dengan keterangan tingkat berbahaya bagi semua populasi yang terpapar,” sebutnya.
Hasil sama terjadi saat pengukuran di halaman RS Amalia. Kadar polutan PM 10 sejumlah 371 ug/m3. Sementara pengukuran di halaman Graha Taman Praja dan Kantor Kelurahan Guntung masuk kategori tidak sehat.
Kategori ini menggambarkan kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Serta terjadinya peningkatan sensitivitas pada pasien penyakit asma dan bronkitis.
Sehubungan hasil ini, Pemkot mengeluarkan surat edaran bernomor 188.65/1307/DLH/2019. Tentang kewaspaan dini terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Berisi Forkompimda agar berkoordinasi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencemaran udara.
Seluruh kepala perangkat daerah pun mendapatkan tugas untuk menyebarkan informasi pencegahan dan dampak karhutla. Tak hanya itu, pimpinan perusahan supaya melakukan pengawasan terhadap hutan dan lahan yang dimiliki. Bagi masyarakat, Pemkot meminta agar mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Apabila melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker, kaca mata pelindung, dan penutup badan,” tutur dia.
Masyarakat pun dilarang melakukan pembakaran lahan baik di lingkungan rumah maupun sekitarnya. Di samping itu, perlunya mengonsumsi makanan yang bergizi agar daya tahan tubuh terjaga.
Saat ini, proses pengukuran masih dilakukan. Rencananya lima titik lagi bakal diambil sampling-nya. Menurutnya butuh waktu sepekan kemudian sehubungan hasil tuntas pengukuran kualitas udara. (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: