Menteri BUMN Rini Soemarno diserang kabar hoax. Dia disebut-sebut melarang penggunaan jilbab di lingkungan BUMN. Foto Rini dengan latar belakang siluet perempuan berhijab diberi judul ’’Rini Melarang Jilbab di BUMN’’.
Salah satu penyebar kabar itu adalah akun Facebook Ummy Hafizd. Dia menyebarkan ulang unggahan akun Asmi Hapsyah yang menuding Rini melarang penggunaan jilbab.
Kabar tersebut sebenarnya pernah menyebar pada Desember 2014. Awalnya, pengguna akun Twitter yang bernama Dwi Estiningsih (@estiningsihdwi) mem-posting sebuah kertas. Kertas itu disebut sebagai juklak penilaian tes masuk sebuah BUMN.
Dalam foto kertas yang diunggah Dwi Estiningsih, memang terdapat tulisan ’’jilbab batas leher’’. Namun, foto kertas tersebut diedit dengan tambahan garis dan tulisan “larangan jilbab syari’’.
Kicauan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sempat ramai. Sampai-sampai Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara dengan mengatakan bahwa kabar tersebut hoax. Sementara itu, Kementerian BUMN menyebutkan bahwa banyak pegawai BUMN yang menggunakan jilbab saat bekerja.
Banyak orang yang meragukan keaslian foto kertas yang disebut juklak penilaian tes masuk BUMN tersebut. Namun, Dwi Estiningsih kekeh bahwa kertas dalam foto itu asli. Hanya, dia tak mau menyebutkan BUMN apa.
Yang jelas, Rini Soemarno tak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan jilbab di kementeriannya. Kalau unggahan Asmi Hapsyah bersumber dari kicauan Dwi Estiningsih, artinya penafsiran larangan jilbab juga keliru. Sebab, di foto kertas yang diunggah Dwi Estiningsih, tak ada tulisan larangan berjilbab. Yang ada adalah ketentuan bertulisan ’’jilbab batas leher’’. (gun/c18/fat)
Fakta
Tak ada kebijakan Rini Soemarno yang melarang penggunaan jilbab di lingkungan BUMN. Yang ada, isu juklak penilaian rekrutmen pegawai sebuah BUMN yang mengisyaratkan penggunaan jilbab dengan tulisan ’’jilbab batas leher’’.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post