bontangpost.id – Wawan tidak punya pekerjaan. Pengangguran. Namun untuk melangkahkan kaki ke warung untuk membeli LPG dia enggan. Padahal yang menyuruhnya adalah sang ibu.
Tidak hanya menolak. Dia juga melayangkan pukulan. Bukan dengan tangan kosong. Menggunakan sebatang besi. Juga sapu lidi. Dipukul bagian punggung, tangan, dan kaki. Ibunya mengalami luka lebam. Peristiwa miris itu dilakukannya Rabu, 9 September. Sekira pukul 08.30. Di kediaman keduanya, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Tak tahan dengan kelakuan anaknya, si ibu melapor ke Polres Bontang. Kamis sekira pukul 21.30, Wawan ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang. Di Jalan Bhayangkara, Gunung Elai.
Ini bukan kali pertama pria 30 tahun itu menganiaya perempuan yang melahirkannya. “Ibunya sudah tidak tahan, dan melapor ke kepolisian,” kata Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.
Wawan terancam kurungan lima tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post