bontangpost.id – Seorang ibu rumah tangga warga Bontang Lestari ditangkap unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Sabtu (3/12/2022), pukul 18.30.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut, rumah VS (37) kerap terjadi transaksi barang haram narkoba. Saat dilakukan penangkapan, tersangka bersama suaminya sedang duduk bersama suaminya di dalam rumah. Tersangka tengah bersantai sambil menunggu pembeli datang.
“Masih ada sisa sabu disimpan di dalam dompet,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.
Adapun polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 9 poket atau seberat 3,81 gram beserta barang bukti lainnya yakni ponsel, sedotan runcing, dompet kecil, baju, dan uang tunai senilai Rp 50 ribu.
“Kami masih dalami sudah berapa lama dia jualan, termasuk dari mana barangnya itu dia dapat,” jelasnya.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan, dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post