• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Warga Samarinda Dikeker Polisi 

by BontangPost
21 Januari 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
KAPOK: Wiwit (kanan) dan Tulus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Barat, terkait penyalahgunaan pil koplo jenis dobel L, Sabtu (20/1) kemarin.(POLSEK BALIKPAPAN BARAT FOR METRO SAMARINDA)

KAPOK: Wiwit (kanan) dan Tulus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Barat, terkait penyalahgunaan pil koplo jenis dobel L, Sabtu (20/1) kemarin.(POLSEK BALIKPAPAN BARAT FOR METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus dua tersangka pengedar pil koplo jenis dobel L. Mereka adalah Tulus Setiawan (36) dan Wiwit (36). Di tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 6 ribu butir pil koplo siap edar.

Wiwit lebih dulu ditangkap. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada Jumat (19/1) lalu. Penangkapan ini tidak terlepas dari peran Polri yang ikut serta.

Kepala Polsek Balikpapan Barat, I Putu Yasa mengatakan, saat itu pihaknya menerima laporan dari anggota Polri mengenai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kemudian anggota Polri itu menyamar sebagai calon pembeli.

Polisi pun membuat kesepakatan terkait jual-beli pil koplo dengan pengedar. Hasil kesepakatan, transaksi dilakukan di samping Apartemen Pertamina, sekira jam 6 sore. “Saat tersangka (Wiwit) memperlihatkan barang bukti (pil koplo) kepada saksi (anggota Polri), polisi langsung melakukan penangkapan,” kata Yasa saat dihubungi via telepon, Sabtu (20/1) kemarin.

Baca Juga:  Bantuan Pemerintah Lamban, Korban Banjir Kesulitan Makanan 

Di tangan Wiwit, dia mengungkapkan, polisi mengamankan dua kantong plastik ukuran jumbo berisi pil koplo. “Masing-masing kantong plastik berisikan seribu butir pil koplo,” ungkap Yasa. “Rencananya obat ini akan diedarkan di kawasan Balikpapan Barat,” sambungnya.

Usai ditangkap, Wiwit kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, Yasa membeberkan, warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Barat, itu mendapatkan pil koplo dari seorang bandar besar, bernama Tulus Setiawan. Mengetahui itu, polisi segera memburu tersangka kedua.

Tak butuh waktu lama untuk menemukan Tulus. Polisi berpakaian preman berhasil meringkus pria kelahiran Bontang itu di Kilometer 2,5, Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara, empat jam setelah Wiwit ditangkap. Saat akan ditangkap, kata Yasa, Tulus sempat mencoba kabur dengan menggunakan motornya. Namun pelarian Tulus sia-sia, karena polisi berhasil menghentikannya.

Baca Juga:  Pemuda Bisa Kuasai Dunia Digital

Hasil pemeriksaan di TKP terhadap Tulus, polisi menemukan 4 ribu butir dobel L yang di kemas dalam empat kantong plastik bening. Masing-masing kantong juga berisikan seribu butir. “Dua kantong disimpan di saku kiri celana. Dua kantongnya lagi ditaruh di dalam dasbor motor milik tersangka,” urai perwira melati dua di pundak itu.

Selain mengamankan dobel L, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya milik Tulus. Yakni, dua unit handphone, satu buah celana panjang hijau, satu unit motor bernopol KT 6181 UB, dan uang tunai senilai Rp 365 ribu hasil penjualan pil koplo.

Hasil pengembangan lebih lanjut, Yasa menuturkan, Tulus mendapatkan barang haram itu dari salah seorang warga di Samarinda. Polisi pun telah mengantongi nama warga tersebut. “Kami sudah tetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.

Baca Juga:  Hasdam Belum Terkejar

Kini, Wiwit dan Tulus telah mendekam di “hotel prodeo” Mapolsek Balikpapan Barat. Mereka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Sebab, mereka diduga melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (*/ya)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindanarkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kesejahteraan Kepala TU Merosot

Next Post

Empat Paslon Belum Aman

Related Posts

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.