bontangpost.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (35) ditangkap lantaran ketahuan menjual narkoba.
Warga Muara Badak, Kukar itu diringkus Satreskrim Polsek Muara Badak, Sabtu (1/10/2022) pukul 17.00.
Penangkapan dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, atas laporan masyarakat.
Untuk mengelabui petugas, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti. Sabu tersebut disimpan di dalam botol balsem.
“Saat hendak ditangkap, tersangka buang sabunya itu, tapi dia sudah mengakui, barang itu memang miliknya,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita botol tempat menyimpan narkoba, ponsel, dan hasil penjualan sabu senilai Rp 950 ribu.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: