BONTANG – Selain menekan angka kebakaran di rumah-rumah warga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) juga turut menekan terjadinya kebakaran lahan yang sering terjadi di Kota Taman. Cara yang dilakukan dengan menginventarisir pemilik lahan tersebut.
“Nanti kami akan data siapa-siapa saja pemiliknya, lalu akan kami undang dan kami beri pengarahan,” ujar Kepala Disdamkartan, Mohammad Yani saat diwawancarai Bontang Post, Jumat (18/3) kemarin.
Kata dia, di pertemuan tersebut nantinya pemilik lahan akan diberikan pemahaman tentang bahayanya membuka lahan dengan cara dibakar, hingga penerapan sanksi tegas bagi yang melakukannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lingkungan yang berlaku.
“Tentu dalam hal ini kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Dengan pemberian sanksi yang tegas ini kata Yani, diharapkan para pemilik lahan untuk lebih menjaga, merawat, serta memantau lagi lahan milik mereka. Sehingga di lahan mereka tidak sampai terjadi kasus yang dapat mencemarkan lingkungan. Ketika nantinya terjadi sesuatu dengan lahan tersebut, maka pemiliknya lah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Adapun jika status lahan masih bermasalah ataupun masih belum jelas status kepemilikannya, maka dirinya mengembalikan penyelesaian masalah tersebut ke pihak yang berwajib.
“Yang jelas, ketika terjadi kebakaran, petugas kami selalu siap untuk langsung turun memadamkan api,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post