bontangpost.id – DPRD Bontang mengingatkan kepada setiap perusahaan untuk membayar hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Upah dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja. Anjuran tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan.
“Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, apabila sudah 12 bulan bekerja maka diberikan satu kali gaji. Bila belum, maka dibayarkan secara profesional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditentukan,” ujarnya, (20/4/2021).
Politikus PAN tersebut memaklumi, tidak semua perusahaan yang bisa membayarkan THR ke karyawannya. Apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, banyak perusahaan yang ikut terdampak. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi alasan untuk mangkir dari kewajiban.
Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan sistem cicilan dan diberikan batas waktu atau deadline. Sehingga antara karyawan dan perusahaan, bisa saling memahami satu sama lain. “Semisal ketentuannya disepakati dibayarkan sebanyak 3 kali. Intinya jangan sampai tidak diberi batas waktu. Nanti jika tidak terbayarkan bisa menjadi masalah baru lagi,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: