bontangpost.id- DPRD Bontang merencanakan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat. Untuk merealisasikan itu Komisi III DPRD melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, tim asitensi Raperda Pemerintah Kota Bontang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Sekretariat DPRD Bontang Jalan Moeh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Senin (9/11/2020). Anggota DPRD dan OPD saling bertukar pikiran untuk menentukan apa saja yang akan dimasukan dalam peraturan tersebut.
Ketua Komisi lll DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan untuk tahap awal ini pihaknya akan membentuk tim koordinator terlebih dahulu untuk merealisasikan Perda usulan DPRD itu. “Insy Allah dalam dua minggu ke depan akan kembali dibahas lagi,” ungkapnya saat ditemui usai rapat.
Untuk merealisasikan Perda ini, pihaknya akan berkordinasi dengan beberapa OPD, meliputi Disdikbud Bontang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang.
“Kami sudah tunjuk dinas-dinasnya, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bontang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, serta Kapala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang,” paparnya.
Dengan adanya perda ini, diharapkan adat budaya dan paguyuban yang ada di Bontang dapat terus terjaga, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga perda ini dapat mengikat adat budaya di Kota Bontang, dan masyarakatnya lebih sejahtera,” pungkasnya. (adv)







