bontangpost.id – Kematian Brigadir Yosua, lebih dikenal Brigadir J, mengantarkan Irjen Ferdy Sambo ke balik jeruji besi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang membuat bawahannya itu meninggal dunia.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Mabes Polri, Senin (9/8/2022) pukul 20.00 Wita yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuturkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
“Tersangka FS menyuruh menembak dan menskenariokan seolah terjadi tembak-menembak,” terangnya.
Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada tembak-menembak dalam kematian Brigadir J. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post