bontangpost.id – Peredaran gelap narkotika di Kota Taman kian mengkhawatirkan. Terbaru, empat orang diringkus sekaligus oleh Satreskrim Polsek Bontang Utara, Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 15.00. Mereka ditangkap di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara saat tengah pesta narkoba.
Empat orang tersebut terdiri dari seorang ibu rumah tangga SNH (22) warga Tanjung Laut, dan tiga pria berinisial MA (20) warga Guntung, ADH (26) warga Api-Api, serta SR (38) warga Bontang Baru.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, sebelumnya didapati informasi dari Bhabinkamtibmas Api-Api, bahwa adanya warga yang diduga mengonsumsi barang haram di wilayahnya. Lalu, Satreskrim Polsek Bontang Utara mendatangi rumah yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, didapati dua orang laki-laki bersama barang bukti berupa alat hisap sabu, korek gas, dan sedotan runcing.
“Kami juga dapati 1 poket sabu yang disimpan di sela-sela tembok rumah,” ungkapnya didampingi Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Kemudian, polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dan laki-laki yang berada di rumah tersebut. Benar saja, ditemukan 1 poket sabu yang disimpan di dalam casing handphone milik ibu rumah tangga tersebut.
“Langsung kami tahan mereka dan semua barang bukti itu ke Mapolsek Bontang Utara,” katanya.
Keempatnya kini mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: