Simpan Sabu di Tumpukan Sampah hingga di Bawah Jembatan
SANGATTA – Hendra alias Een warga Perumahan Handuk Kopi Blok 7 No 24 Kelurahan Sambutam Samarinda terpaksa diamankan Polres Kutim lantaran membawa, mengkonsumsi serta mengedarkan narkoba jenis sabu di Kutim.
Tersangka ditangkap Tim Gabungan Unit Opsnal Sat Resnarkoba dan Polsubsektor Teluk Pandan di kediamannya di Kecamatan Teluk Pandan pada Kamis (14/9) kemarin.
Pada saat penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu buah timbangan digital, lakban dan aluminium foil. Ini merupakan BB sementara yang diamankan.
Tak cukup sampai disitu, keesokan harinya, (15/9) pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
Sekira pukul 02.00 wita dini hari, tim meminta tersangka untuk memperlihatkan tempat penyimpanan barang haram tersebut. Terdapat tiga tempat yang menjadi lokasi persembunyiannya.
Yakni di Folder Jalan Maulana Pasar Induk AWS. Sjahrani, Jalan Sangsaka AWS. Sjahrani dan Gang Latanza AWS. Sjahrani. Masing masing terdapat satu poket sabu dengan total berat 1,46 gram. Sehingga total barang bukti sebanyak tiga poket sabu.
Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Narkoba Ibtu Abdul Rauf, penyimpanan barang tersebut cukup unik. Seperti di Folder, barang tersebut disimpan dibungkus komik dan dipendam dibawah sampah. Begitupun di Jalan Sangsaka, dirinya menaruh di bawah plang jalan dan di Gang Latanza di bawah jembatan.
“BB yang kami amankan 3 poket sabu, 1 buah sepeda motor, lakban dan aluminium foil,” ujar Rauf.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka Hendra menyatakan jika barang tersebut ia dapat dari Samarinda. Rencananya akan di edarkan di Kutim. “Saya dapat dari Samarinda,” singkat Hendra.
Tersangka beserta BB saat ini berada di Polres Kutim guna proses penyidikan. (dy)







