bontangpost.id – Seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Berebas Tengah, Bontang Selatan, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Selasa (31/10/2023) pukul 21.30.
Sy (47) ditangkap lantaran berbisnis haram narkoba. Laporan itu polisi dapatkan dari masyarakat sekitar.
“Makanya kami langsung lakukan penyelidikan ke rumahnya yang disebut sering jadi tempat transaksi narkoba,” ungkap Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Ibu rumah tangga tersebut dibekuk saat berada di dalam kamar dengan barang bukti sabu 2 poket atau 1,67 gram yang disimpan di dalam dompet.
Polisi juga menyita timbangan digital, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp150.000.
“Dia (tersangka) sebelumnya ke Sangatta Jumat lalu ambil sabu dengan sistem jejak, sabunya disimpan di pinggir jalan oleh pemasok,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnta. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: