BONTANG – Dua orang ibu rumah tangga (IRT) nekat jualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Wanita berinisial YD (25) dan HT (21) berhasil diamankan Satreskoba Polres Bontang pada Minggu (3/12) malam di dua tempat berbeda. Dari tangan HT didapat barang bukti seberat 3,72 gram dan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan. Dirinya mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli susu dan popok anaknya.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Satreskoba di bawah pimpinan AKP I Ngurah Suarga, mendapat laporan dari anggota Polres Kutai Timur pada Minggu malam. Disebutkan bahwa seorang perempuan akan mengedarkan narkoba di Bontang berikut dengan ciri-cirinya. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskoba pun melakukan penyelidikan dan mendapati perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” jelas Suyono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12) kemarin.
Polisi pun kemudian mengikuti tersangka hingga di Jalan KS Tubun Gang Arwana 1 RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah, tersangka YD Ditangkap. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang, polisi menemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu dalam tasnya seberat 0, 33 gram. Di dalamnya juga terdapat alat hisap sabu atau bonk, alat pengukur, sedotan, dan plastik klip. “Kami menangkapnya di rumah kontrakan YD pada pukul 22.00 Wita, hasil pengembangan, YD mengaku barang tersebut adalah sisa, setelah dirinya menyerahkan kepada HT,” terang dia.
Atas informasi tersebut, polisi pun langsung mendatangi kediaman HT di Jalan KS Tubun, Gang Kerapu 2, RT 16, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Selang satu jam, HT pun diamankan dengan barang bukti berupa 11 bungkus sabu dengan total berat 3,72 gram. Di dalam tas HT juga terdapat bonk, plastik klip kecil, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang diakuinya merupakan hasil penjualan.
“Akibat perbuatannya, penyidik menjerat keduanya telah melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” urainya.
Terpisah, tersangka HT saat dimintai keterangan mengaku uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membeli susu dan popok anaknya. Pasalnya, suaminya sudah lebih dulu mendekam di jeruji besi dengan kasus sama dan ditindak langsung oleh BNN Provinsi Kaltim. HT juga mengaku sudah menggunakan sabu sekitar 2 tahun lamanya. “Saya menyesal atas perbuatan ini,” lirihnya sambil meneteskan air mata.
Sementara YD tak banyak bicara. Dia mengaku baru mengenal HT kurang dari satu tahun.
Keduanya masih dilakukan pengembangan oleh penyidik. Informasinya, YD ternyata sudah sering ke Bontang meski identitasnya beralamat di Jalan Permai Raya, nomor 30, Teluk Lingga, Sangatta. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: