SANGATTA – Tugas sebagai ibu rumah tangga (IRT) rupanya tak membuat Leni Wijaya (36) begitu sibuk. Buktinya ibu satu ini bisa nyambi sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Aksi jual beli mamah yang tak lagi muda ini rupanya sudah mulai terendus sejak 6 bulan lalu, saat unit Opsnal Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi banyak obat keras yang beredar di sangatta. Dari laporan itulah petugas akhirnya melakukan penyidikan dan mengarah ke Leni, ibu pekerja keras tapi salah jurusan itu akhirnya tertangkap di rumahnya, tepatnya di Jalan Yos Sudarso II Gang Kartini, Sangatta Utara, Selasa (19/12) lalu.
Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan 709 butir obat keras jenis double L di dalam dapur. Lokasi yang seharusnya digunakan untuk menyimpan bumbu masak itu justru diisi barang haram, pantas saja kena ciduk. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 770 ribu dan satu handphone, uang yang diamankan diduga hasil penjualan double L.
“Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah. Saat digeledah ternyata ditemukan
doubel L sebanyak 709 butir yang disimpan di dua tempat berbeda,” ungkap Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, Rabu (20/12) kemarin.
Saat ini Leni dan seluruh barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
“Kami akan terus bekerja untuk memberantas peredaran narkoba di Kutim dan hal ini perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: