SANGATTA – Perbuatan Ms (36) warga Poros Bengalon-Muara Wahau RT 014 Desa Tepian Langsat terbilang sadis. Pasalnya ia nekat mencekik istrinya sendiri Mr. Bahkan, Ms nyaris menebas istrinya dengan sebilah pedang.
Dikatakan Kapolsek Bengalon, AKP Ahmad kejadian bermula pada Sabtu (3/2) sekira pukul 13.00 Wita. Pada saat itu korban hendak menunaikan ibadah Salat Zuhur.
Tiba-tiba datang sebuah mobil hendak mengambil karet milik korban yang juga merupakan milik tersangka. Hanya saja, pembeli tersebut dilarang oleh korban dengan alasan tidak dijual.
Merasa ditolak, diduga pembeli tersebut melaporkan hal ini kepada Ms. Entah apa selanjutnya, datanglah Ms menghampiri Mr. Tanpa basa basi, Ms langsung mencekik Mr menggunakan dua tangan. Selanjutnya menarik tangan kiri Mr dengan keras dan mengarahkan ke lumpur.
Kepala Bagian belakang Mr dipegang dan dibenamkan ke lumpur. Mr tak bernapas. Beruntung, Rf anak korban cepat menolong.
“Rf mencoba melerai dengan cara menarik Ms dan memeluk Mr yang merupakan ibunya. Sambil berkata kalau mau bunuh ,bunuh saya saja jangan ibuku,” ujar Kapolsek Ahmad menceritakan.
Tak puas dengan aksinya, Ms mencabut parang yang sudah disediakan di pinggangnya. Parang tersebut akan ditusukkan ke tubuh Mr.
“Namun saksi Rf lagi-lagi langsung melerai dengan cara menghalangi Ms. Sehingga ayahnya tersebut mengurungkan niat untuk membunuh dengan Parang,” jelasnya.
Meskipun begitu, Ms masih mengancam. Dirinya mengaku akan membunuh Mr.
“Setelah mengancam, Ms menuju kolam penyimpanan karet. Dia mengambil segenggam karet dan langsung memasukkan ke dalam mulut Mr lalu pergi,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Mr merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Ms ke Polsek Bengalon untuk proses lebih lanjut.
“Karena merasa diperlakukan seperti itu dan mendapatkan ancaman, makanya Mr melaporkan Ms ke Polsek,” katanya.
Mendapatkan kabar tersebut, pihaknya langsung bergegas menangkap pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
“Kami amankan barang bukti satu foto copy Akta Nikah Ms dan Mr, satu buah baju kaos motif belang hitam putih, satu buah celana kain panjang warna hitam berlumpur dan robek pada bagian lutut kanan,” katanya.
Saat ini, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut sudah mendekap dalam tahanan. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SP.Han / 01 / I / 2018 / Reskrim, Tgl 05 Februari 2018.
Ms dikenakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: