bontangpost.id – Naruto menjadi incaran Polsek Marangkayu. Pasalnya, dia disangka menjadi otak peredaran sabu-sabu. Itu terungkap setelah jajaran Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan penangkapan terhadap Yadi alias Gondrong.
Penangkapan itu bermula saat polisi menerima laporan bahwa di RT 17, Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar, kerap terjadi transaksi narkoba. Aparat gabungan yang melakukan penyelidikan tak jauh dari SPBU Marangkayu itu pun mencurigai Gondrong.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 1,39 gram. Tersangka menyimpannya di kotak aluminium silver,di dalam dompet oranye yang berada di dinding rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Bontang Kompol Suyono.
Polisi juga menemukan timbangan digital dan sendok takar dari sedotan. Gondrong kini ditahan di Mapolsek Marangkayu. Pria 39 tahun itu terancam kurungan minimal 4 tahun penjara. Dari keterangan tersangka, dia mendapat barang haram tersebut dari orang yang biasa dipanggil Naruto, warga Muara Badak.
“Tersangka kami sangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: