BONTANG – Tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan untuk gedung kesenian, autis centre, dan gedung olahraga di Bontang, SHA, baru diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) beserta barang bukti. Kuasa hukumnya, Harman Thamrin, mengaku masih mempelajari berkas perkara.
“Saya tidak dari awal mendampingi beliau, makanya kami pelajari dulu,”kata Harman, Kamis (7/3).
Dikatakan Harman, pernyataan kliennya bahwa yang disangkakan kepadanya tidak semua benar. Saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti Senin (4/3) lalu, Kejari Bontang menyampaikan ada prosedur yang keliru.
“Kejaksaan juga menyebut, saat proses pembebasan lahan tidak perlu pakai kuasa (perantara). Kalaupun pakai kuasa ada persyaratan-persyaratan,”ujarnya.
Sementara, disebutkan Harman, kliennya itu merupakan pihak swasta. Yang mengerti aturan pembebasan lahan itu semuanya dari pemerintah, mereka lebih tahu apa yang harus dipenuhi. “Kesalahan prosedur itu seakan dilimpahkan kepada klien kami,” imbuhnya.
SHA memang perantara antara pemilik lahan dan pemerintah saat proses pembebasan lahan. Kala itu, pemerintah tidak mempermasalahkan. “Pemilik lahan itu memang menitipkan lahan itu ke klien kami, jadi klien kami yang mengurus segala administrasi. Makanya memang ada hak (kliennya),” terang dia.
Melihat dari sisi perdata, ada hak kliennya sesuai kesepakatan dan sebagai orang yang membantu memfasilitasi. Kata Harman, pemilik lahan dan kliennya sudah sepakat nilainya sekian dan lainnya.
“Kami akan melakukan upaya pembelaan demi kepentingan klien. Kalau proses pokok perkaranya kami masih mempelajari apakah ada kelemahan atau tidak. Nanti kami ungkapkan baik di dalam eksepsi atau pleidoi,” bebernya.
Kliennya disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun. Lanjut Harman, jika ada hal-hal yang bisa meringankan, akan diajukan. “Klien kami sudah sekira lima bulan menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan tersangka SHA ditetapkan sebagai tersangka baru dan diserahkan ke JPU Kejari Bontang pada Senin (4/3). SHA diduga sebagai makelar atau calo lahan yang dibeli Pemkot Bontang untuk pembangunan gedung kesenian, gedung autis centre, dan gedung olahraga di wilayah Kanaan pada tahun anggaran 2012 lalu. BPKP menilai ada kerugian negara senilai Rp 7.142.043.750. (mga/dwi/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: