bontangpost.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional pada akhir Maret 2024 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebanyak 32 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus kopi, uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar, serta uang dalam pecahan ringgit Malaysia sejumlah 3.000 ringgit berhasil disita dalam operasi ini.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Nanang Avianto, didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Arif Bastari dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah warga negara asing (WNA) Malaysia, S dan P, sementara satu tersangka lainnya berinisial Y, warga Samarinda, Kalimantan Timur.
“Pengungkapan jaringan internasional ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan di Samarinda dengan tersangka Y pada ,” kata Nanang di Mapolda Kaltim, Senin (1/4/2024).
Dari tangan Y, polisi menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak.
“Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda,” kata Nanang.
Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. S kemudian memberikan informasi bahwa P berada di sebuah hotel di Kota Pontianak.
“Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P. Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu,” kata dia.
Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: