bontangpost.id – Seorang Warga jalan poros Bontang-Sangatta, ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang akibat ketahuan berurusan dengan barang haram narkotika.
Tersangka diringkus pada Kamis (14/3/2024) pukul 16.00 di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, tersangka mendapat narkoba jenis tersebut dengan sistem jejak.
“Jadi tidak saling beremu dengan pemasoknya, melainkan disimpan di suatu tempat lalu diambil oleh tersangka,” jelasnya.
Penangkapan atas laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Benar saja, saat digeledah ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 1,77 gram yang disimpan di dalam jaket berwarna hijau.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti bungkus rokok, tisu, dan ponsel.
Atas perbuatannya pria berinisial Ra (39) itu kini mendekam di Mapolres Bontang. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Dia pengedar statusnya,”pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post