bontangpost.id – IS (33) dan JA (38) harus merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi. Keduanya diringkus jajaran Satreskoba Polres Bontang, Ahad (27/12/2020).
Penangkapan itu bermula dari diringkusnya IS di Jalan Ir Juanda, Tanjung Laut. Dari KTP, IS diketahui merupakan ibu rumah tangga dan tercatat sebagai warga Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dari rumah kontrakannya, aparat mendapat dua bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram. Didapati juga 1 alat isap alias bong, sedotan runcing dan timbangan digital.
“Dari hasil penyelidikan, barang tersebut didapat dari JA. Petugas langsung melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais.
Petugas melakukan penggerebekan di rumah JA di RT 22, Loktuan, pukul 23.00 wita. Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing. Serta 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu yang disimpan di atas lemari pakaian kamar tidurnya.
“Kami masih menyelidiki dari mana barang itu didapat. Kami masih melakukan pengembangan,” terangnya.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka terancam minimal empat tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post