JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyatakan keputusan Presiden Jokowi melarang mudik Lebaran telah melalui sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah situasi dan kondisi berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Perhubungan.
Dari evaluasi yang dilakukan, kata Luhut, masih ada sekitar 24 persen warga yang bersikeras mudik meski diimbau pemerintah untuk tidak melakukannya. Oleh karena itu pemerintah secara tegas melarang mudik sebagai salah satu cara mencegah penyebaran virus korona.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung Jumat (24/4/2020). Akan ada sanksi-sanksinya, tetapi penerapannya akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” kata Luhut seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Selasa, (21/4/2020).
Adapun sanksi untuk pihak yang melanggar, Luhut belum memberikan penjelasan secara detail. Namun, pemerintah akan melakukan persiapan dengan matang terkait larangan mudik di tahun ini.
“Jadi strategi pemerintah ini secara bertahap, kalau di militer dikenal sebagai strategi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug bikin (kebijakan) begini,” kata Luhut.
Lebih jauh, kata Luhut, untuk memastikan bahwa larangan mudik ini dipatuhi oleh masyarakat, kementerian terkait akan berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk menyiapkan langkah-langkah persiapan teknis. Selain itu, TNI-Polri dan kementerian terkait juga akan bekerjasama untuk memastikan agar distribusi logistik ke berbagai daerah bisa tetap berjalan lancar. (tempo)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post