Produk Tak Punya Izin Edar di Indonesia
SANGATTA – Peringatan bagi warga yang hendak melakoni bisnis jual beli, khususnya produk impor dari luar negeri. Sebab, jangan sampai produk yang dijual tidak memiliki izin resmi. Karena hal tersebut dapat menimbulkan sanksi pidana terhadap pelakunya. Seperti kasus yang dialami Zai binti AB yang dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sangatta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Mulyadi menerangkan, perbuatan Zai merupakan tindak pidana. Karena melanggar Pasal 91 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Jadi setiap makanan yang berasal dari luar negeri itu harus memiliki izin edar. Sementara yang dibawa Zai, tidak ada ijinnya. Ini dikuatkan lagi dengan surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No : IN. 07.06.1013.08.16.1273 tanggal 10 Agustus 2016 yang membenarkan hal itu,” jelas Mulayadi.
Dia menerangkan, kasus ini berawal saat Zai, mendapat informasi dari A yang tinggal Malinau Provisni Kaltara ada makanan ringan yang dikirim. Dalam pembicaraan melalui telepon, Zai memesan sejumlah makanan ringan seperti, Layar Cake, London, Swiss, Apollo Roka.
Kemudian, Zai menghubungi B yang tinggal di Sungai Kenyamukan Nunukan Kaltara untuk membeli makanan ringan dari A di Malinau.
“Makanan ringan itu diambil A dengan kapal boat. Kemudian pada Minggu tanggal 10 Juli 2016, terdakwa menyuruh Marli dan Saksi Burhan sebagai karyawan mengantar pesanan makanan ringan kepada A yang berada di Samarinda yang menggunakan truck Nopol KT-8911-MW,” terang Kajari.
Namun, lanjut dia, pada Senin 11 Juli 2016, kendaraannya diawaki Marli dan Burhan diberhentikan anggota Polsek Kongbeng. Ketika diperiksa dokumen barang terlebih izin terhadap makanan luar negeri, tak bisa memperlihatkan. Akibatnya, 795 dus makanan ringan asal Malaysia itu langsung ditahan aparat.
“Nah belajar dari kasus ini kami menghimbau agar warga bisa lebih teliti dulu sebelum membuat usaha. Jangan sampai niatnya baik, tapi justru berunjung melanggar hukum,” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post