• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jual Makanan Ringan dari Malaysia, Zai Disidang

by BontangPost
6 September 2017, 11:01
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Produk Tak Punya Izin Edar di Indonesia

SANGATTA – Peringatan bagi warga yang hendak melakoni bisnis jual beli, khususnya produk impor dari luar negeri. Sebab, jangan sampai produk yang dijual tidak memiliki izin resmi. Karena hal tersebut dapat menimbulkan sanksi pidana terhadap pelakunya. Seperti kasus yang dialami Zai binti AB yang dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sangatta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Mulyadi menerangkan, perbuatan Zai merupakan tindak pidana. Karena melanggar  Pasal 91 Ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Jadi setiap makanan yang berasal dari luar negeri itu harus memiliki izin edar. Sementara yang dibawa Zai, tidak ada ijinnya. Ini dikuatkan lagi dengan surat  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No : IN. 07.06.1013.08.16.1273  tanggal 10 Agustus 2016  yang membenarkan hal itu,” jelas Mulayadi.

Baca Juga:  Warga di Tiga Dusun Seruduk DPRD

Dia menerangkan, kasus ini berawal saat Zai, mendapat informasi dari A yang tinggal Malinau  Provisni Kaltara ada makanan ringan yang dikirim. Dalam pembicaraan melalui telepon, Zai memesan sejumlah makanan ringan seperti, Layar Cake, London, Swiss, Apollo Roka.

Kemudian, Zai menghubungi B yang tinggal di Sungai Kenyamukan Nunukan Kaltara untuk membeli makanan ringan dari A di Malinau.

“Makanan ringan itu diambil A dengan kapal boat. Kemudian pada Minggu tanggal 10 Juli 2016,  terdakwa menyuruh Marli dan Saksi Burhan sebagai karyawan mengantar pesanan makanan ringan kepada A  yang berada di Samarinda yang menggunakan truck Nopol KT-8911-MW,” terang Kajari.

Namun, lanjut dia, pada Senin 11 Juli 2016, kendaraannya diawaki Marli dan Burhan  diberhentikan anggota Polsek Kongbeng. Ketika diperiksa dokumen barang terlebih izin terhadap makanan luar negeri, tak bisa  memperlihatkan. Akibatnya, 795 dus makanan ringan asal Malaysia itu langsung ditahan aparat.

Baca Juga:  Desa-Desa Sudah Rasakan Dana Gerbang Desa Madu 

“Nah belajar dari kasus ini kami menghimbau agar warga bisa lebih teliti dulu sebelum membuat usaha. Jangan sampai niatnya baik, tapi justru berunjung melanggar hukum,” tutupnya. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: sanggata post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jemaah Kutim Siap Jalani Puncak Haji

Next Post

Masih Ada Sekolah Lesehan

Related Posts

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah
Breaking News

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah

27 Oktober 2017, 11:07
Selamatkan Situs Tapak Tangan
Breaking News

Selamatkan Situs Tapak Tangan

27 Oktober 2017, 11:06
Kasus K3PC Masih Mandek
Breaking News

Kasus K3PC Masih Mandek

27 Oktober 2017, 11:05
Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim
Breaking News

Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim

27 Oktober 2017, 11:03
PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub
Breaking News

PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub

27 Oktober 2017, 11:02
Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian
Breaking News

Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian

27 Oktober 2017, 11:01

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.