bontangpost.id – Satreskrim Polsek Muara Badak meringkus seorang pengedar sabu berinisial As (40). Pria tersebut diringkus pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 16.00.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebut, tersangka ditangkap saat berada di sebuah perkebunan sawit, di wilayah Muara Badak, Kukar.
“Kami dapat laporan dari masyarakat kalau ada yang jual narkoba di kebun sawit, makanya kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Satreskrim Polsek Muara Badak didampingi Kepala Dusun Desa Salo Cella, Muara Badak, pun melakukan penggeledahan dan ditemukan 9 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti korek gas, dompet, dan ponsel. “Dia (tersangka) juga mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” ujarnya.
“Dia pengedar, dari mana barangnya itu didapat, semua masih kami dalami,” sebutnya.
Warga jalan poros Kutim itu pun kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: