bontangpost.id – Ro (34) ibu rumah tangga di Tanjung Laut tidak menyangka pembelinya kali ini merupakan seorang polisi. Tanpa rasa curiga, wanita itu pun mengiyakan transaksi barang haram yang ia jual di kediamannya.
Rabu (12/7/2023) pukul 15.00, Ro diringkus saat hendak menjual narkoba 1 poket atau 0,29 gram yang digenggam di tangan kanannya.
“Dari pengakuannya sabu itu dia dapat dari seorang pria yang juga merupakan warga Tanjung Laut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Benar saja, tak berselang lama pria yang dimaksud datang ke lokasi. AS (38) pun langsung diringkus Satresnarkoba Polres Bontang bersama 3 poket sabu seberat 1,05 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.
Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 300 ribu dari pria pengangguran tersebut.
“Mereka temanan, saling bertukar barang (sabu), kadang si AS ini juga jadi kurirnya Ro, kadang mengedarkan juga,” jelasnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post