SANGATTA – Kelanjutan sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan, Selasa (10/1) kemarin kembali ditunda. Pasalnya, berkas tuntutan dari JPU belum rampung. Sehingga, jaksa pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Tornado Edmawan dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, untuk menunda sidang pekan depan.
“Berkas tuntutan belum siap. Karena petunjuk dari Kejati belum turun. Makanya kami ajukan agar sidang ditunda pekan depan,” sebut Kapala Kejaksaan Negeri Kutim Melyadi, melalui telepon selulernya.
Dia menerangkan, karena kasus tersebut merupakan atensi khusus, sehingga dalam menentukan tuntutan pihaknya perlu mendapat petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selain itu pertimbangan lain, karena ancaman pidana dalam kasus tersebut tergolong berat, yakni maksimal hukuman mati.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah keluar. Jadi pekan depan sidang bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang akhir 2016 lalu, dua terdakwa kasus tersebut yakni Su dan Gw yang berperan sebagai kurir sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka sabu. Namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan Herisnyah, keduanya akhirnya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu.
Keduanya pun mengakui membawa jerigen hitam berisikan sabu untuk mendapat upah buat lebaran. Bahkan terdakwa Su mengaku telah menerima Rp 25 juta dari Rp 50 Juta yang dijanjikan.
“Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim dalam persidangan saat itu.
Su dan Gw sebagai pembawa sabu seharga Rp30 M lebih ini didakwa pasal 112 dan 114 ayat 2 junto pasal 132 UU Narkotika. Pada persidangan dua bulan lalu, JPU mengungkapkan semua perbuatannya. Baik saat di Pulau Bunyu, tiba di Bulungan hingga tertangkap di Sangatta.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius, mengingat jumlah sabu yang dibawa pelaku merupakan yang terbesar selama pengungkapan Polres Kutim. Bahkan, diduga sumber barang haram tersebut melibatkan jaringan internasional. Namun sayang, saat dilakukan pengembangan ke pemasok dan pembeli barang, perburuan polisi terputus. Sehingga polisi hanya berhasil mengamankan kedua terdakwa dengan sabu seberat 14 kg yang disimpan dalam jerigen ukuran 25 liter. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: