SAMARINDA – Perang melawan narkoba terus terjadi. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda pada Kamis (12/4) lalu berhasil meringkus empat orang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Gerilya, Gang 3, RT 34, Sungai Pinang, Samarinda.
Sekira pukul 17. 00 WITA, petugas BNNK melakukan penangkapan empat orang penyuplai sabu dengan inisial AS, H, F, GD. Sebelum penangkapan, BNNK telah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah mendapat laporan itu, kami menindaklanjutinya. Di rumah kontrakan yang mencurigakan, dilakukan penggeledahan dan didapati saudara F. Kemudian AS, seorang kurir kami tangkap di ruang tamu,” ungkap Kepala BNNK Samarinda, AKBP Siti Zaekhomsyah, Selasa (17/4) kemarin.
Kata dia, dua tersangka lainnya didapati sedang mengemas sabu dalam poket kecil di kamar belakang. Dari tangan empat orang tersebut, BNNK menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 14 poket.
“Kami menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,74 gram. Selain itu ada barang bukti timbangan digital satu unit, sendok penakar dua buah, dan empat bal plastik untuk membungkus sabu siap edar,” ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni S selaku bandar narkoba mendapatkan sabu dari B di Jalan Lambung Mangkurat. B sendiri statusnya sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“S ini merekrut AF dan H sebagai kurir. Keduanya berperan mengantarkan narkoba pesanan konsumen. Mereka juga berperan sebagai pengawas jika ada petugas yang akan melakukan penindakan,” bebernya.
Peredaran narkoba jenis sabu ini terbilang masif karena menyasar masyarakat dengan ekonomi strata bawah. Pengedar menjualnya dengan harga Rp 50 ribu setiap poket. Sehingga sehari mereka mampu menjual puluhan poket sabu pada 30 konsumen.
Kemudian pada hari berikutnya, Jumat (13/4) lalu tepatnya di Jalan AM Sangaji, petugas menangkap tujuh orang pemuda. Sama seperti kasus sebelumnya, penindakan dilakukan setelah BNNK mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari operasi ini, petugas BNNK Samarinda menyeret IR, AR, FAT, FA, dan AN. Kelima orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Sedangkan dua orang lainnya dinyatakan negatif, tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Tapi pada saat penangkapan mereka berada di TKP. Pada lima orang ini, kami akan melakukan rehabilitasi. Dengan harapan tidak lagi menyalahgunakan narkoba,” ucapnya.
Di hari yang sama, pada pukul 21.30 Wita, petugas BNNK menangkap RUD (37). Dia ditangkap di Samarinda Seberang karena sedang membawa narkoba jenis sabu di kotak susu. “Kami menyita satu poket sabu dengan berat 30,03 gram. Untuk mengelabui petugas, dia membungkus sabu dalam kotak susu. Sehingga tidak disangka itu isinya sabu,” katanya.
Siti menyebut dari tangan RUD, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu. Modus pengirimannya dilakukan dengan sistem ranjau.
“Caranya poket sabu ini dititipkan di suatu tempat, kemudian RUD datang mengambilnya. Antara RUD dan pengirim tidak bertemu. Dari situ sulit untuk mengembangkan kasus ini. Karena kami tidak tahu dari mana asalnya. Pada saat RUD ini mau mengambil barang bukti, kami bergerak menangkapnya,” beber Siti.
Atas perbuatannya, RUD dan lima empat orang pengedar sebelumnya,akan dijerat dengan pasal 127, 132, 114 ayat 2, 112 ayat 2, pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami kenakan pasal berlapis karena ada perannya masing-masing. Mereka akan dikenakan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*/um)







