bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar di Loktuan, Sabtu (29/7/2023) pukul 02.30.
Tersangka FA (26) Warga Loktuan, Bontang Utara ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 poket atau 5,83 gram.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang tengah duduk santai di depan rumah.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 poket sabu di kantong celana sebelah kiri.
Tak hanya itu, 5 poket sabu juga didapati petugas di dalam kamar tepatnya di atas kasur, bersama timbangan digital dan ponsel.
“Sabu itu dia peroleh dengan sistem jejak, diambil di dekat sebuah pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan,” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Atas perbuatannya, pria yang bekerja sebagai satpam ini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: