bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan di Loktuan, Bontang Utara.
Na (38) ditangkap Selasa (12/7/2022) sekira pukul 20.30.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.
Anggota Satresnarkoba awalnya berpura-pura menjadi pembeli, dengan cara mengetuk pintu tersangka. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba memberi uang senilai Rp 200 ribu.
“Setelah itu dia (Na) ambil barang di dalam rumah, dan memberi anggota 1 poket sabu atau sekitar 0,10 gram,” sebutnya.
Dari pengakuannya, dia baru menjalani bisnis haramnya ini sejak tiga bulan terakhir.
“Dia orang Berebas Tengah, tapi tinggal di Loktuan baru tiga bulan ini,” tambah Kanit II Resnarkoba Polres Bontang Bripka Ambo Tang.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: