bontangpost.id – Lagi-lagi, oknum kepala desa (Kades) berurusan dengan hukum lantaran tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa. Kasus kali ini menimpa Wijaya (34) yang menjabat Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Pejabat ini diamankan pihak Kepolisian Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (2/8), setelah terbukti melakukan Tipikor terhadap dana desa tahun 2020. Dana itu antara lain digunakan untuk hura-hura dan membayar hutang kepada beberapa orang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam rilis yang didampingi Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang. Intinya, dari keterangan tersangka dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Manang melanjutkan, dengan tidak disalurkan BLT kepada masyarakat dan tidak ada kegiatan fisik di Desa Pantai dari Dana Desa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 791.074.500.
”Tersangka sudah tentu akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau ayat (3) udangan-undang RI nomor 31 tahun 1993 tentang tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”paparnya.
Kapolres menambahkan, bukan hanya menjalani hukuman badan seperti Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (3) undang-undang RI nomor 31 tahun 1993 yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tersangka pun harus membayar denda paling sedikit Rp 200.000.000, atau paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
”Kalau kita lihat untuk penyaluran BLT sebanyak 155 kepala keluarga hanya disalurkan oleh pelaku sebesar Rp 106.200.000 saja. Padahal yang harus disalurkan sesuai pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000. Jadi yang disalahgunakan sebesar Rp 312.000.000. Belum lagi anggaran yang lain, seperti operasional PAUD, posyandu dan lainnya,” beber Manang.
Sementara itu, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti dalam kasus Tipikor tersebut. Yaitu 50 item dokumen terkait Dana Desa tahun 2020, uang sebesar Rp 46.000.000, serta satu unit mobil Daihatsu Sirion KH 1894 BQ, yang dibeli tersangka secara kredit dengan menggunakan Dana Desa,” pungkasnya. (der/gus)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post