BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang kakek yang mencabuli dua anak di bawah umur telah mendapatkan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang, Senin (16/12/2024). Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan terdakwa berinisial AS (64) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dalam alternatif kedua Penuntut Umum.
“Berupa menyalahgunakan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan perbuatan cabul dengannya,” kata Manik.
Akibatnya terdakwa dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp10 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Kemudian masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.
Baca juga; Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Kakek 64 Tahun di Bontang Selatan
Sebelumnya Satreskrim Polres Bontang melakukan penangkapan terdakwa pada medio Juli lalu. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menyebut terdakwa menggunakan modus pemberian uang jajan kepada korban. Terdakwa juga sudah akrab dengan korban karena sering bermain bersama.
“Karena terbiasa, korban sering meminta uang kepada tersangka. Saat mereka berdua, dia mengajak korban dengan membujuk untuk masuk kedalam rumahnya dan terjadilah perbuatan cabul tersebut,” sebutnya.
Keterangan terdakwa, kedua korban diberi uang sebesar Rp5.000 atau Rp2.000. Terdakwa juga mengatakan agar korban tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun. Alat bukti yang didapatkan oleh petugas kepolisian yakni dua lembar kaos, rok Levis panjang warna biru bergambar kuda poni, celana pendek warna hijau, pakaian dalam warna biru, kaos lengan panjang warna hitam, kaos dalam warna putih, celana kain panjang warna hitam, dan pakaian dalam warna putih.
Kemudian, pihaknya segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Utamanya tim medis dan psikolog untuk bisa melakukan pendampingan serta perawatan yang diperlukan. Tujuannya untuk menghilangkan rasa trauma yang diderita korban. (*)