Kaltim Masih Jadi Primadona Narkoba, Kasus Terus Meningkat

Ilustrasi

bontangpost.id – Narkotika adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa. Penyalahgunaan barang haram itu di kelompok umur 15-24 tahun mengalami peningkatan paling signifikan.

Mengendarai sepeda motor, dua pria berinisial AR dan R berangkat dari Bulungan, Kaltara, akhir Mei lalu.

Dari kabupaten seluas 13.181,92 km persegi tersebut, keduanya menempuh perjalanan darat menuju Berau. Lanjut ke Kutai Timur (Kutim), Bontang, dan Samarinda. Tujuan akhir mereka Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).

Mereka bukan pelancong biasa. Namun mengemban tugas khusus. Mengantarkan 10,4 kilogram sabu-sabu kepada seorang pria berinisial A. Untuk keduanya, sang bandar memberi uang transportasi Rp 2 juta. Jika misi sebagai kurir berhasil, ada upah sebesar Rp 100 juta menanti.

Nahas, belum menerima uang yang dijanjikan, AR dan R lebih dulu ditangkap polisi. Tepatnya 30 Mei lalu. Saat itu keduanya baru saja selesai mengantarkan paket sabu-sabu di sebuah lokasi yang dirahasiakan di Anggana.

Tidak hanya menangkap keduanya, sejumlah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mendapati beberapa gram sabu-sabu dari tangan AR dan R.

“Kami mendapat informasi masyarakat soal adanya transaksi narkotika di Anggana pada 29 Mei 2024. Kemudian dari hasil penyelidikan dan perencanaan penangkapan, anggota kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial AR dan R yang bertindak sebagai kurir pada 30 Mei beserta barang bukti sabu-sabu beberapa gram,” ungkap Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto dalam rilisnya kepada media.

Dari lokasi penangkapan pertama, petugas pun kembali bergerak. Interogasi kepada AR dan R yang merupakan warga Tarakan, Kaltara, mengarah kepada penerima sabu-sabu. Di hari yang sama, tidak jauh dari lokasi pengantaran, A, warga Anggana pun ikut diringkus.

Sabu-sabu seberat 10,4 kg pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Kami menemukan barang bukti di rumah pelaku A, tepatnya dalam kemasan teh Cina yang disembunyikan dalam kotak speaker,” ungkap Artanto.

Lantas bagaimana dengan pemilik sabu-sabu, atau pemberi misi AR dan R? Diresnarkoba menyebut, timnya masih melakukan pengembangan terhadap pemilik barang haram tersebut. Sementara kepada AR, R dan A, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dua bulan sebelumnya pun, Polda Kaltim juga mengungkap kejahatan narkoba. Jaringan internasional. Barang buktinya lebih besar. Ada sabu-sabu seberat 31,9 kg dan uang tunai Rp1 miliar. Pelakunya tiga orang. Dua orang asal Malaysia dan satu orang asal Samarinda.

Dalam rilisnya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avinato pun menyerukan jajarannya agar melakukan pengungkapan, menindak tegas dan terukur pada penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peredaran sabu-sabu di Kaltim begitu memprihatinkan. Narkoba lanjut dia, menyasar tidak hanya generasi muda tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan.

“Yang akhirnya ini tidak bagus buat masa depan negara. Selama tiga bulan terakhir, pengungkapan narkoba terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang. Di antaranya, 28 tersangka perempuan,” ucap Nanang. Sementara menurut data yang dihimpun Kaltim Post (Induk Bontang Post), sepanjang 2023 lalu, Kaltim didera 1.618 kasus kejahatan narkoba. Lebih tinggi dibandingkan 2022 sebanyak 1.497 kasus.

“Polda Kaltim tetap eksis dalam pemberantasan narkoba, tantangan geografi wilayah Kaltim yang memiliki pantai sangat luas menjadi peluang bagi penyelundup narkoba yang menjadi perhatian Polda dalam berantas penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkap Artanto. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version