• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Jadi Pengedar Sabu, Polisi Dipecat

by BontangPost
28 Agustus 2018, 06:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Tindakan tegas dilakukan pihak Polres Bontang terhadap anggotanya yang nakal dan terlibat penyalahgunaan narkoba. Satu anggota Polres Bontang diberhentikan tidak dengan hormat. Anggota Polres Bontang yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) adalah Brigadir Ridwan Khairun (38). Ridwan resmi diberhentikan sebagai anggota Polri oleh Kapolda melalui Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti di hadapan ratusan anggota polisi yang mengikuti apel di halaman Polres Bontang, Senin (27/8) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, Brigadir Ridwan Khairun (38) telah melakukan sidang kode etik dan telah mendapat vonis dengan kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Kutai Timur. “Ridwan ini sudah di level pengedar sabu. Makanya Kapolda Kaltim mengeluarkan Surat Keputusan nomor Kep/430/VII/2018,” jelas Suyono saat ditemui di ruangannya, Senin (27/8) kemarin.

Baca Juga:  Semester Pertama 2022, 25 Pengedar Sabu Ditangkap

Dalam SK Kapolda tersebut, Ridwan diberhentikan dari anggota Polri sejak 31 Juli 2018. Mengingat sebelumnya, Ridwan juga sempat terjerumus narkoba. Hanya saja, vonis hakim sebelumnya hanya dipidana selama 7 bulan kurungan.

Setelah dipidana 7 bulan, bukannya insaf, Ridwan malah kembali terjerumus narkoba usai keluar dari Lapas Bontang. Ridwan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat di atas 5 gram. Alhasil, hakim PN Kutim pun menjatuhkan vonis 9 tahun pidana penjara.

Ditegaskan Suyono bahwa Polres Bontang sangat komitmen terkait kasus narkoba. Sehingga, ketika ada anggotanya yang terlibat narkoba maka akan langsung diproses baik di sidang etik juga sidang pidana. Kasusnya juga tidak akan ditutupi, termasuk pemberian sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya. “Hukumannya yang di Sangatta ini berat, makanya terkait kasus narkoba ini kami komitmen untuk tidak menutup-nutupi. Polri akan menindak dengan tegas mereka yang terlibat langsung dengan narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bontang Tempat Transit Narkoba Dari Wilayah Utara, Loktuan Rawan

Sebagai informasi, Ridwan sendiri merupakan anggota Sat Sabhara Polres Bontang berpangkat brigadir. Saat ini yang bersangkutan sudah mendekam di balik jeruji besi di Lapas Kelas III Bontang. (mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobaOknum Polri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jawara Bontang Raih Medali Emas Asian Games 2018

Next Post

Super Junior Akan Meriahkan Closing Ceremony Asian Games 2018

Related Posts

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56
Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket
Kriminal

Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Berebas Tengah Bontang Simpan 23 Paket

28 Maret 2026, 12:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.