bontangpost.id – Pelayanan tatap muka di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tutup sementara. Masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan hanya dilayani melalui via online. Layanan offline tutup selama dua hari, yakni 14-15 Januari 2021.
“Kamis-Jumat ini kami tidak buka pelayanan tatap muka, akan normal kembali Senin (18/1/2021) mendatang,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Sudi Priyanto.
Dikatakan Sudi, pihaknya akan melakukan sterilisasi seluruh ruangan dan fasilitas kantor yang terletak di Jalan Awang Long itu. Lantaran, 3 orang stafnya terkonfirmasi positif Covid-19. Kebijakan ini terpaksa dilakukan, guna menekan semakin meluasnya penularan virus korona.
“Makanya kami sterilisasi, supaya aman bagi semuanya,”ujarnya.
Adapun pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, permohonan KTP elektronik baru, dan dokumen lain dilakukan secara online. Pelayanan online bisa diakses melalui website http://disdukcapil.bontangkota.go.id/.
Beberapa administrasi kependudukan saat ini memang bisa dilayani sepenuhnya secara online tanpa pemohon datang ke Disdukcapil. Hal itu termasuk proses pencetakan. Sesuai ketentuan terbaru, pencetakan kartu keluarga dan akta bisa menggunakan HVS 80 gram ukuran A4. Proses pencetakan yang bisa dilakukan sendiri oleh pemohon tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
“Walau Senin nanti layanan tatap muka kembali dibuka, tapi kami tetap optimalkan layanan online. Kami imbau juga masyarakat begitu, biar lebih aman, apalagi Bontang sekarang masuk zona merah juga,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post