BONTANGPOST.ID, Bontang – Polda Kaltim menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara.
Kapolda Kaltim Nanang Avianto menuturkan, pihaknya bakal menindak tegas bila mendapati dan terbukti melakukan hal tersebut.
“Pasti dong (ditindak tegas). Ini kami serahkan ke para kapolres, tuk melihat dan mendata ruas jalan yang memang diperuntukkan untuk kendaraan itu (hauling),” tuturnya kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
Ia mengungkapkan, polres juga telah diberi mandat untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan di wilayahnya masing-masing.
“Sudah jelas dilarang. Tinggal melaksanakan aturan saja,” ungkap dia.
Diketahui, penggunaan jalan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Termaktub dalam pasal 6 ayat 1, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Dikuatkan dalam ayat 2, bahwa setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit wajib diangkut melalui jalan khusus.
Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengaku belum mendapati adanya aktivitas tersebut.
“Saat ini tidak ada,” ujarnya.
Ia pun meminta masyarakat turut aktif dan bekerja sama dalam menginformasikan jika ada aktivitas yang dimaksud. Kemudian ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Apabila ditemukan, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Iya, berdasarkan minimal dua alat bukti,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: