Pertanyaan :
Alhamdulillah di bulan Ramadan ini, kami sebagai karyawan selain menerima gaji juga nanti mendapat THR, selain itu ada beberapa harta baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk juga ada sejumlah uang tabungan. Bagaimanakah cara menghitung zakatnya?
Hp. 0811529xxx, Ahmad-Samarinda
Jawaban :
Harta wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi kriteria berikut: milik sempurna, produktif/berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, melebihi kebutuhan pokok, bebas dari hutang, mencapai nishab (20 dinar atau setara 85 gram emas, satu dinar = 4,25 gram emas), dimiliki selama satu tahun (haul).
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun”. (HR. Abu Dawud no. 1575 dan dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albani).
Sebagai contoh, seorang karwayan yang menerima gaji rutin bulanan 5 juta dengan kebutuhan hidup 3 juta per bulan, berarti setiap bulan tersisa 2 juta sehingga dalam setahun dia bisa menyimpan sekitar 24 juta. Dia juga memiliki bangunan ruko yang disewakan senilai 25 juta per tahun. Selain itu dia mempunyai tabungan di bank sebanyak 50 juta, jadi jumlah total 99 juta. Namun dia punya hutang senilai 20 juta, maka harta kekayaan yang dikenakan zakat adalah 99 juta dikurangi hutang 20 juta = 79 juta.
Jika harga emas Rp. 500.000,- per gram, maka nishab zakat harta adalah 85 gram x Rp. 500.000,- = Rp. 42.500.000,-. Berarti harta senilai 79 juta yang dimiliki karyawan tadi sudah mencapai nishab sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan kadar yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta tersebut. Cara menghitungnya sebagai berikut: Rp. 79.000.000,- x 2,5 persen = Rp. 1.975.000,-.
Adapun rumah tempat tinggal untuk keluarga dan kendaraan pribadi, tidak dikenakan wajib zakat. Akan tetapi harta (uang) yang digunakan untuk membangun atau membeli rumah dan kendaraan tersebut hendaknya dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu apabila telah memenuhi kriteria sebagaimana yang telah disebutkan. Untuk THR yang Anda terima menjelang hari raya, tidak wajib dizakati karena biasanya habis terpakai untuk kebutuhan lebaran. Namun tentu lebih baik jika Anda menyisihkan sebahagiannya untuk infaq dan shadaqah demi meraih keberkahan bulan Ramadan. Wallahu Ta’ala A’lam
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post