bontangpost.id – Jaksa penuntut umum Kejari Bontang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Terhadap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di tubuh anak usaha Perumda AUJ. Dengan tersangka mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) YIR dan Direktur CV Cendana selaku rekanan Perumda AUJ ABM.
“Keduanya sudah ditahan per Senin (4/7) lalu. Statusnya dari tahanan penyidik menjadi JPU,” kata Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa.
Berkas dan alat bukti dari kedua tersangka dinyatakan telah lengkap. Sejak kurun 20 hari pasca penangkapan. Mengenai target pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Samarinda bakal dilakukan dalam waktu dekat. Tentunya sebelum status masa penahanan JPU berakhir. Diketahui kurun waktu masa penahanan yakni 20 hari. Kurun itu bisa diperpanjang.
“Bulan depan. Kalau tidak ada halangan. Sebelum diperpanjang kami targetkan sudah limpah,” ucapnya.
Sementara untuk tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan, Ali menuturkan agar publik bersabar. Pastinya dalam waktu dekat penyidik juga akan merampungkan berkasnya.
Diketahui YIR dijemput di Jakarta oleh penyidik pada pertengahan bulan lalu. PT BIKM mendapat dana penyertaan modal sebesar Rp 3.899.212.000. Namun terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.445.768.236.
Selain itu, terdapat bukti transfer dari PT Bontang Investindo Karya Mandiri kepada tersangka lainnya dengan total Rp 708.387.000,00. Pun demikian terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT Bontang Investindo Karya Mandiri sebesar Rp 61.250.000.
Tak hanya itu, tersangka dalam mengelola dana yang bersumber dari dana penyertaan modal pada PT.Bontang Investindo Karya Mandiri terdapat pengeluaran yang tidak diperoleh dokumen pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.256.283.936. Sementara ABM dipanggil pada akhir pekan lalu. Bersangkutan akhirnya memenuhi panggilan pada Senin (13/6). Pasca itu ABM langsung dilakukan pemeriksaan.
Peran ABM ialah terlibat dalam pengadaan dua unit videotron fiktif. Menyebabkan kerugian negara mencapai satu milyar rupiah. Mengenai tersangka lain yang sudah ditetapkan tetapi belum ditahan, Ali menerangkan kepada public untuk bersabar. Pasalnya penyidik masih mencari alat bukti dan saksi. “Sisanya tunggu saja. Ini bertahap,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: