bontangpost.id – Kasus penganiayaan terhadap istri yang dilakukan oleh seorang pria di Marangkayu, pada Sabtu (18/2/2023) lalu, kini berakhir damai. Polisi menghentikan penyidikan laporan yang dibuat oleh sang istri, dengan alasan Restorative Justice atau upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum, dengan mengedepankan mediasi antara tersangka dengan korban.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3) dilakukan pada Senin (13/3/2023). “Sudah keluar dari tahanan dan diserahkan kembali ke pihak keluarga, setelah mediasi,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi.
Awalnya, korban mencabut laporannya pada 27 Februari lalu, Kemudian, dilakukan gelar perkara. Keduanya juga diminta membuat surat kesepakatan damai tanpa adanya intervensi.
Baca juga; Aniaya dan Ancam Istri Pakai Badik, Suami di Marangkayu Dipenjara
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Marangkayu dilaporkan oleh istrinya sendiri, lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pengancaman menggunakan senjata tajam.
Kejadiannya pada Sabtu (18/2/2023) pukul 13.00 di Desa Santan Ulu, Marangkayu. Korban bersama suami sedang menonton televisi di ruang tamu. Kemudian anak pertama mereka membuatkan adiknya susu. Saat dotnya terjatuh, sang suami pun naik pitam. Dia lantas membuang dot tersebut ke jendela. “Lalu dia injak bagian pundak kiri istrinya,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi.
Tak hanya itu, Ag (42) juga melakukan pengancaman menggunakan badik. Saat korban bergegas pergi meninggalkan rumah bersama anak-anaknya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya.
“Dia teriak-teriak kalau tidak bisa bunuh korban, maka keluarganya yang akan dibunuh, sembari bawa badik dia ngomong begitu,” bebernya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: