bontangpost.id – Jaksa penuntut umum telah menjawab nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Dimas Saputro. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan pihaknya tetap mengacu pada tuntutan sebelumnya.
“Karena telah mengakibatkan kerugian negara. Maka kami tetap pada tuntutan,” kata Ali.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan primair. Ia pun dituntut penjara selama sembilan tahun.
Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya jika dalam watu satu bulan pasca keputusan inkrah tidak mampu membayar diganti kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, dia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.256.958.100. Dikurangi Rp 10 juta yang telah menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Mengenai pembelaan terdakwa bahwa seluruh mekanisme tahapan sudah sesuai prosedur itu ditampiknya. Menurutnya itu merupakan pendapat pribadi dari terdakwa. Sebab berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.
“Di fakta persidangan itu tidak sesuai prosedur mekanismenya,” ucapnya.
Disinggung mengenai potensi adanya calon tersangka baru dalam kasus ini, ia belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polres Bontang. “Kalau itu bisa tanya ke polres,” tutur dia.
Persidangan selanjutnya akan digelar Jumat (11/3) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Agendanya ialah pembacaan putusan. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post