bontangpost.id – Pengadilan Negeri Bontang menggelar sidang perdana terhadap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, Rabu (29/6). Dengan terdakwa Baharuddin. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan sidang perdana ialah pembacaan dakwaan.
“Terdakwa didakwa melanggar pasal 55 UU 22/2001. Sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU Cipta Kerja,” kata Manik.
Selain pembacaan dakwaan, persidangan juga memeriksa tiga saksi. Rinciannya dari Dinas Ketahanan Pangan Perikanan, dan Pertanian (DKP3) dan dua petugas SPBN Tanjung Limau. Meski demikian mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pengisian di SPBU tersebut.
“Masih belum menyentuh pokok perkaranya tadi,” ucapnya.
Rencananya JPU akan menghadirkan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dalam sidang selanjutnya yakni pekan depan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, terdakwa ditangkap dengan barang bukti yakni 16 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter solar.
BBM itu diangkut menggunakan mobil pikap merk Suzuki APV. Warna hitam dengan plat nomor KT 8733 NC. Selain itu terdakwa juga memiliki surat rekomendasi pembelian minyak solar bernomor 523/9421/REK-BBM/PPI/DKP3.3 tanggal 22 Januari 2022. Ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
Terdakwa diamankan di Jalan Slamet Riyadi Kilometer 3, Belimbing. Tepatnya pada 22 Januari lalu. Perkara ini bernomor 59/Pid.B/LH/2022/PN Bon. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post