Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 17 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Reporter: Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
dalam Bontang
1 menit dibaca
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Ilustrasi

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Negeri Bontang menggelar sidang perdana terhadap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, Rabu (29/6). Dengan terdakwa Baharuddin. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan sidang perdana ialah pembacaan dakwaan.

“Terdakwa didakwa melanggar pasal 55 UU 22/2001. Sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU Cipta Kerja,” kata Manik.

Selain pembacaan dakwaan, persidangan juga memeriksa tiga saksi. Rinciannya dari Dinas Ketahanan Pangan Perikanan, dan Pertanian (DKP3) dan dua petugas SPBN Tanjung Limau. Meski demikian mereka hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pengisian di SPBU tersebut.

“Masih belum menyentuh pokok perkaranya tadi,” ucapnya.

Rencananya JPU akan menghadirkan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Dalam sidang selanjutnya yakni pekan depan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, terdakwa ditangkap dengan barang bukti yakni 16 jeriken plastik berkapasitas masing-masing 35 liter solar.

BBM itu diangkut menggunakan mobil pikap merk Suzuki APV. Warna hitam dengan plat nomor KT 8733 NC. Selain itu terdakwa juga memiliki surat rekomendasi pembelian minyak solar bernomor 523/9421/REK-BBM/PPI/DKP3.3 tanggal 22 Januari 2022. Ditambah uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.

Terdakwa diamankan di Jalan Slamet Riyadi Kilometer 3, Belimbing. Tepatnya pada 22 Januari lalu. Perkara ini bernomor 59/Pid.B/LH/2022/PN Bon. (ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Sidang kasus penyalahgunaan solar
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan76Tweet48Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

12 Tenant Dipastikan Bergabung di Bontang Citimall

Rabu, 17 Agustus 2022, 16:00 WITA
Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Rabu, 17 Agustus 2022, 14:22 WITA
Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Rabu, 17 Agustus 2022, 12:00 WITA
Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Rabu, 17 Agustus 2022, 11:47 WITA
Penyaluran Tahap Kedua STB Perangkat TV Digital di Bontang Belum Masuk

Penyaluran Tahap Kedua STB Perangkat TV Digital di Bontang Belum Masuk

Rabu, 17 Agustus 2022, 08:00 WITA
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Perkara Korupsi PT BME, Penasihat Hukum Masih Susun Memori Banding

Selasa, 16 Agustus 2022, 13:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Pelajar SMK Negeri 2 Belajar dari Rumah

Pelajar SMK Negeri 2 Belajar dari Rumah

Rabu, 10 Agustus 2022, 14:18 WITA
Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

12 Tenant Dipastikan Bergabung di Bontang Citimall

Rabu, 17 Agustus 2022, 16:00 WITA
Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Kasat Resnarkoba Karawang Jadi Pemasok Narkotika ke THM

Rabu, 17 Agustus 2022, 15:00 WITA
Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Minim Penerangan, Jalan di Kilometer 3 Tidak Masuk Daftar Perbaikan LPJU Tahun Ini

Rabu, 17 Agustus 2022, 14:22 WITA
Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Perbaikan Jalan Fokus di Bontang Lestari

Rabu, 17 Agustus 2022, 12:00 WITA
Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Upacara on the Road Warnai Hari Kemerdekaan di Bontang

Rabu, 17 Agustus 2022, 11:47 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.