Kasus SMA Dilimpahkan ke MKD 

FOTO WAJAH: Hari Dermanto(DOK/METRO SAMARINDA)

SAMARINDA – Kasus pelanggaran pemilu yang menyerat nama anggota DPRD Kaltim berinisial SMA akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan sederet penyelidikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Senin (5/3) kami serahkan ke MKD. Nanti MKD yang akan memberikan sanksi pada yang bersangkutan,” kata anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, Sabtu (3/3) kemarin.

Hari menjelaskan, sebelum mengambil keputusan tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satunya terlapor, yakni SMA. Untuk mendalami dugaan pelanggaraan itu, Bawaslu juga memintai keterangan Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun HS.

“Kami akan menyampaikan pada MKD, bukti-bukti yang kami pegang terkait pelanggaran yang dilakukan SMA. Karena dia sudah jelas melanggar kode etik anggota dewan,” tegas Hari.

Disinggung soal kemungkinan pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana, Hari mengaku, pelanggaran pidana akan diproses di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paser.

“Kami nggak memeriksa SMA soal pelanggaran pidana, karena itu tugas Panwaslu Kabupaten Paser. Sebab, lokasi reses itu di sana. Mereka yang tahu apakah kasus ini masuk pelanggaran pidana,” ujarnya.

Panwaslu Paser, lanjut dia, sedang mendalami kemungkinan pelanggaran pidana tersebut. “Mereka sedang membahas kasus ini di Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat kepastian dari terlapor SMA, bahwa dana reses yang dia gunakan berasal dari APBD Kaltim 2018. Jumlanya mencapai Rp 63 juta. Dengan rincian Rp 48 juta untuk kegiatan reses dan Rp 15 juta untuk pajak.

“Reses itu dilakukan untuk memantau dan menyerap aspirasi rakyat. Dia ingin melihat kembali bantuan-bantuan yang telah didistribusikan di desa Liwang,” ungkapnya.

Terlapor SMA sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Pasalnya, saat melakukan reses di daerah Paser, terlapor kedapatan memasang spanduk yang memuat salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Atas alasan itu, terlapor diduga menyalahgunakan fasilitas negara dan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota legislatif. (*/um)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor