• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Curigai Permainan Oknum Aparat, DPRD Pertanyakan Tambang Ilegal di Tahura 

by BontangPost
6 Juni 2018, 11:34
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Baharuddin Demmu & Herwan Susanto(DOK/METRO SAMARINDA)

Baharuddin Demmu & Herwan Susanto(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Rapat dengar pendapat antar Komisi III DPRD Kaltim dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (5/6) kemarin, menjadi ajang bagi wakil rakyat mempertanyakan kinerja pemerintah daerah. Terkait pengawasan dan penindakan tambang ilegal yang beroperasi Taman Hutan Raya (Tahura), Samboja, Kutai Kartanegara.

Sejumlah anggota DPRD menilai, pemerintah terlalu lemah dalam menindak penambang ilegal di area terlarang tersebut. Dasarnya, tambang batu bara ilegal di Tahura nyaris belum mendapat penindakan serius pemerintah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Herwan Susanto menilai, pengawasan dan penindakan tambang ilegal di areal tersebut bisa saja terhambat karena adanya permainan oknum pemerintah dan aparat penegak hukum. Ajang tutup mulut, lanjut dia, sudah menjadi rahasia umum dalam penegakan hukum penambang ilegal.

Hal itu pula yang mendasari dugaan adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap tambang ilegal. “Bisa saja ada upaya tutup mata dari aparat dan PPNS (Pengawas Pegawai Negeri Sipil, Red.). Karena itu kami butuh data. Supaya bisa melakukan tindakan di luar upaya penegakan hukum oleh OPD dan kepolisian,” pintanya.

Baca Juga:  Pencabutan Izin THM Menanti

Herwan menyayangkan lambannya proses penindakan terhadap tambang ilegal di Tahura. Padahal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dapat mengetahui seluruh hasil penjualan batu bara di Benua Etam.

“Dari hasil penjualan itu dapat diketahui asal batu bara. Karena surat penjualan ada di ESDM. Lalu kalau tidak diketahui, ke mana surat izin penjualan bagi perusahaan ilegal itu? Kalau tidak ada oknum yang bermain, tidak mungkin lolos penjualannya,” sebut Herwan.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Baharuddin Demmu menyebut, pengawasan dan penindakan penambang ilegal di Tahura bukan perkara yang sulit. Pasalnya, tambang batu bara dapat dengan mudah diketahui keberadaannya.

“Penambang itu pakai alat berat. Jadi mudah saja ketahuan. Selain itu, bisa diketahui lewat pintu masuk di Tahura. Jaga saja setiap pintu masuk di Tahura. Cari jalur lalu lintasnya,” saran Baharuddin.

Baca Juga:  Lantik Pengurus Kabupaten dan Kecamatan di Kubar, Kukar, dan Berau, NasDem Optimistis Berjaya 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak tambang ilegal yang beroperasi di Tahura. Sebab dinas tersebut hanya dibebankan tanggung jawab mengawasi tambang yang sudah mengantongi izin.

“Penindakan tambang ilegal itu tugas tambahan saja. Bukan tugas utama kami. Penindakannya dilakukan penagak hukum,” ujarnya.

Namun Amrullah mengaku, peran untuk pengawasan dan penindakan tambang ilegal di Tahura bukan berarti tidak berkaitan dengan Dinas ESDM. Karena itu, pihaknya akan membuat tim di lintas OPD.

“Kami bersepakat untuk bekerja sama dengan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah, Red.) Tahura dan Balai Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Red.). Karena Dinas ESDM saja tidak mampu mengawasi tambang ilegal ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Patroli Patok, Warga Serahkan Senpi

Sementara untuk mengetahui tambang ilegal lewat penjualan, Amrullah menyatakan, pengusaha tambang batu bara ilegal tidak pernah melaporkan jumlah penjualan dan lokasi pengambilan emas hitam tersebut.

“Namanya penambang ilegal itu melaksanakan penjualan seperti pencuri. Kalau diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Red.), pidananya sampai sembilan tahun dan denda Rp 10 miliar,” terang Amrullah. (*/um)

Tags: Metro SamarindaTahuraTambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pemkot Gandeng PDPAU dan Pinsar 

Next Post

Pemprov Ajukan Keberatan ke Pusat

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.