BONTANG – Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang mengamankan 6 orang kawanan pencuri, Rabu (23/8) sekira pukul 16.00 Wita. Kawanan pencuri itu dibekuk lantaran mencuri 5 tandon air milik Hondi Nahibaho warga Jalan Soekarno Hatta, RT 26 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Selain mencuri tandon, kawanan itu juga menjarah 50 buah pipa paralon milik korban.
Kepada wartawan, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban Sabtu (19/8) melapor bahwa 5 tandon dan 50 buah pipa paralon miliknya raib digondol maling di Gudang toko miliknya, Jalan Surabaya RT 20 Kelurahan Gunung Telihan, sekira pukul 10.00 Wita.
Atas dasar laporan itu, petugas lantas mengerahkan tim unit opsnal untuk mencari keberadan tersangka pelaku pencurian. Selang beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berinisial Jl tengah membawa tandon di Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
“Kita lakukan pengejaran, terhadap Jl dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari keterangan Jl, aksi nekatnya itu rupanya tidak dilakukan seorang diri, namun bersama kelima rekannya. Yakni JP, SM, JY, FA, dan NS. Usai mencuri, mereka membubarkan diri. Setelah masing-masing pelaku diamankan, terungkap fakta baru bahwa JY sebelumnya, (13/8) pernah melakukan tindak kejahatan serupa. Kala itu, mereka menggondol alat musik organ salah satu gereja di Jalan Flores. “Iya pak pernah juga mencuri disitu,” ungkapnya saat ditanya wartawan seraya menundukkan kepalanya.
JY mengaku, saat melancarkan aksi dengan kawan-kawannya mereka memanjat tembok pembatas di gudang milik korban. Nekatnya, masing-masing tandon dipikul seorang diri tanpa menggunakan kendaraan. Lalu, lima tandon disembunyikan di salah satu rumah kosong.
Setelah itu, tandon kemudian dijual, satu tandon dihargai Rp 800 ribu. Uang dari hasil penjualan itu lantas mereka gunakan untuk berfoya-foya. “Tapi saya ndak curi pipanya pak,” dalih JY yang sehari-hari merupakan pengangguran.
Satreskrim Polres Bontang, kini masih melakukan pendalaman terhadap ke-6 tersangka. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 ayat 3 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: