Kawanan Maling Tandon Dibekuk, Dijual Rp 800 Ribu, Hasilnya Dipakai  Berfoya-foya

MALING: JY tertunduk saat ditanya wartawan terkait aksinya yang mencuri 5 tandon bersama kawan-kawannya.(Nugrah/Bontang Post)

BONTANG – Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang mengamankan 6 orang kawanan pencuri, Rabu (23/8) sekira pukul 16.00 Wita. Kawanan pencuri itu dibekuk lantaran mencuri 5 tandon air milik Hondi Nahibaho warga Jalan Soekarno Hatta, RT 26 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Selain mencuri tandon, kawanan itu juga menjarah 50 buah pipa paralon milik korban.

Kepada wartawan, Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban Sabtu (19/8) melapor bahwa 5 tandon dan 50 buah pipa paralon miliknya raib digondol maling di Gudang toko miliknya, Jalan Surabaya RT 20 Kelurahan Gunung Telihan, sekira pukul 10.00 Wita.

Atas dasar laporan itu, petugas lantas mengerahkan tim unit opsnal untuk mencari keberadan tersangka pelaku pencurian. Selang beberapa hari kemudian, petugas mendapat informasi bahwa salah satu tersangka berinisial Jl tengah membawa tandon di Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.

“Kita lakukan pengejaran, terhadap Jl dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dari keterangan Jl, aksi nekatnya itu rupanya tidak dilakukan seorang diri, namun bersama kelima rekannya. Yakni JP, SM, JY, FA, dan NS. Usai mencuri, mereka membubarkan diri. Setelah masing-masing pelaku diamankan, terungkap fakta baru bahwa JY sebelumnya, (13/8) pernah melakukan tindak kejahatan serupa. Kala itu, mereka menggondol alat musik organ salah satu gereja di Jalan Flores. “Iya pak pernah juga mencuri disitu,” ungkapnya saat ditanya wartawan seraya menundukkan kepalanya.

JY mengaku, saat melancarkan aksi dengan kawan-kawannya mereka memanjat tembok pembatas di gudang milik korban. Nekatnya, masing-masing tandon dipikul seorang diri tanpa menggunakan kendaraan. Lalu, lima tandon disembunyikan di salah satu rumah kosong.

Setelah itu, tandon kemudian dijual, satu tandon dihargai Rp 800 ribu. Uang dari hasil penjualan itu lantas mereka gunakan untuk  berfoya-foya. “Tapi saya ndak curi pipanya pak,” dalih JY yang sehari-hari merupakan pengangguran.

Satreskrim Polres Bontang, kini masih melakukan pendalaman terhadap ke-6 tersangka. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 ayat 3 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/nug)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor