BONTANG – Kepala SDN 005 Bontang Utara (BU) Koriyatin menepis segala tundingan yang menyudutkan instansinya, ketika proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Ia berujar, mekanisme yang dilakukan sudah berada dalam jalur yang benar.
“Kami menjalankan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” terangnya.
Patokan pertama yang digunakan dalam PPDB ialah usia calon siswa. Apabila, terdapat usia yang sama maka dipilihlah lokasi tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Berdasarkan hal itu, ia mempertanyakan dugaan kecurangan yang terjadi.
“Kami melakukan kecurangan dimana, mengingat jurnal PPDB berdasarkan usia sebagai poin utama, artinya secara otomatis usia tertua berada di peringkat atas,” tambahnya.
Berkaitan dengan indikasi adanya tes bagi calon peserta didik baru, hal tersebut juga ditampiknya. Koriyatin berujar panitia PPDB hanya melakukan interview kepada calon pendaftar guna mengetahui apakah anak tersebut berkebutuhan khusus.
“Interview diperbolehkan, dan itu bukan menjadi acuan diterima atau tidak, apabila umur mencukupi maka tetap akan kami terima,” paparnya.
Materi yang ditanyakan hanya seputar indentitas pendaftar, warna, dan gambar. Isu yang beredar SDN 005 BU mengadakan tes Bahasa Inggris juga tidak benar. Proses interview tersebut juga digelar di ruangan kelas, namun mengingat kondisi ruangan yang tidak terlalu besar, maka ia mengarahkan orang tua untuk melihat anaknya dari luar ruangan.
Terkait zonasi, SDN 005 BU tidak menyalahi aturan, Koriyatin menjelaskan beberapa daerah asal peserta didik baru masih dalam cakupan wilayah sekolah. Daerah tersebut meliputi Guntung dan Bukit Sekatup Damai (BSD).
“Salah satu yang dipermasalahkan yakni ada peserta didik baru yang berasal dari Guntung tepatnya RT 18 yang terletak di depan sekolah, jadi masih masuk kami itu,” ungkapnya.
Permintaan dari beberapa orang tua pendaftar yang tidak diterima masih menginginkan ada opsi penambahan rombel. Namun, pihak sekolah menilai langkah tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat keterbatasan fasilitas dan tenaga pendidik.
“Ruang kelas belajar yang tersedia hanya 12 dengan fasilitas penunjang seperti meja dan kursi, sedangkan 2 ruang kelas keadaannya kosong, apabila buka rombel lagi tidak cukup. Disisi lain seperti gaji tenaga pendidik, biaya pengadaan buku bagaimana?,” tanyanya.
Alur Proses PPDB lainnya juga dijelaskannya bahwa SDN 005 BU tidak membatasi formulir, membuka pendaftaran hingga jadwal yang telah ditentukan, serta mengarahkan kepada orang tua pendaftar apabila lokasi tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah yang lain.
Dari total 25 pendaftar yang sebelumnya belum mencabut berkas, kini (19/7) hanya tersisa 8 pendaftar saja. Seperti diketahui SDN 005 Bontang Utara menggulirkan kegiatan belajar-mengajar secara double shift sejak tahun ajaran 2012/2013. Kedepan Koriyatin berharap akan persiapan dan regulasi PPDB lebih jelas lagi untuk meminimalisir polemik.
“Pertama, PPDB SD bersistem online. Kedua, juknis diperjelas lagi sehingga tidak ada persepsi yang berbeda tiap sekolah. Ketiga, usia masuk TK juga harus dipertegas supaya ketika hendak masuk SD sesuai regulasinya,” tandasnya. (*/ak)







