Kebebasan Pers di Kaltim Tertinggi Nasional

Ilustrasi

bontangpost.id – Dewan pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022, Kamis (25/8) di Jakarta. Hasilnya, terdapat kenaikan 1,86 poin dari 2021 menjadi 77,88. Meski naik tipis, hasil ini menunjukkan bahwa pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan. Hasil survei tersebut juga mempertahankan tren kenaikan IKP sejak lima tahun terakhir, 2018–2022.

Dari IKP 2022 ini, insan pers di Kalimantan Timur patut berbangga. Pasalnya, nilai IKP Kalimantan Timur menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan skor 83,78. Sementara di posisi ke dua dan ketiga masing-masing Provinsi Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23). Sedangkan tiga provinsi dengan nilai IKP terendah adalah Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84), dan Jawa Timur (72,88). Sedangkan IKP untuk wilayah DKI Jakarta berada sedikit di atas IKP nasional, yakni 79,42.

Ada beberapa indikator dalam survei IKP 2022. Di antaranya, kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan wartawan dari kekerasan, kebebasan media alternatif, keragaman pandangan dalam media, akses atas informasi publik, pendidikan insan pers, kebebasan pendirian dan operasionalisasi perusahaan pers, tata kelola perusahaan pers yang baik, dan kebebasan mempraktikkan jurnalisme. Meraih skor tinggi, Dewan Pers memberikan empat catatan bagi Kaltim. Yakni, Komisi Informasi provinsi dianggap responsif dalam memberikan informasi yang diperlukan wartawan atau masyarakat.

Kedua, dukungan Diskominfo terhadap peningkatan kapasitas jurnalis. Ketiga, upaya peningkatan kapasitas wartawan di Kalimantan Timur tetap berjalan sekalipun di tengah Covid-19. Selanjutnya, hal yang perlu dibenahi yaitu tata kelola perusahaan pers. Seperti kepatuhan terhadap pemenuhan kesejahteraan wartawan. Yakni gaji sesuai UMP dan 13 kali gaji. Sementara itu, meski IKP secara nasional memperlihatkan kenaikan, Dewan Pers masih mendapati kasus kekerasan terhadap wartawan di beberapa wilayah. Sepanjang tahun 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat adanya kekerasan pers yang tersebar di 19 provinsi dengan jumlah 55 kasus. Jumlah kasus ini menurun dibandingkan yang terjadi selama tahun 2020, yaitu 117 kasus. Sedangkan AJI Indonesia mencatat 43 kasus kekerasan di tahun 2021. Jumlah kasus ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2020.

Terhadap hasil survei IKP 2022, Dewan Pers merekomendasikan sejumlah hal kepada perusahaan pers. Di antaranya, meningkatkan upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi jurnalis untuk terbebas dari kekerasan seksual di tempat kerja, termasuk di lingkungan perusahaan pers. Serta membentuk ruang pengaduan di internal perusahaan pers. Meningkatkan kepatuhan terhadap Piagam Palembang dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan.

Kemudian meningkatkan kesejahteraan jurnalis dengan sepenuhnya mengimplementasikan pemberian gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara kepada institusi penegak hukum, Dewan Pers merekomendasikan kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung agar meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel di lingkungan institusi dalam merespons pelaporan atau pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan pers ke dalam peradilan pidana atau perdata.

Penyelesaian pelaporan atau pengaduan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers. Sementara rekomendasi kepada parlemen, Dewan Pers meminta DPR RI melakukan pemantauan dan peninjauan atas implementasi UU ITE yang telah menjadi ruang untuk memidanakan karya jurnalistik. DPR RI dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota diminta berperan aktif dalam menghindarkan pertumbuhan media yang tidak berkualitas dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerja sama.

Sementara bagi pemerintah, Dewan Pers merekomendasikan pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi. Termasuk menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan kerja sama antara perusahaan persen dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kepada organisasi wartawan, Dewan Pers merekomendasikan agar membuat pelatihan bagi masyarakat tentang jurnalisme warga yang saat ini terus berkembang. Penilaian IKP diberikan oleh narasumber ahli pers. Yaitu informan ahli (IA) yang jumlahnya 10 orang di setiap provinsi, dan anggota National Assessment Council (NAC) di FGD nasional yang jumlahnya 10 orang.

Ada tiga kondisi lingkungan yang dinilai. Yakni, lingkungan fisik dan politik punya bobot penilaian sebesar 50,21 persen (terdiri dari sembilan indikator), lingkungan ekonomi dengan bobot penilaian sebesar 23,59 persen (terdiri dari lima indikator), dan lingkungan hukum dengan bobot penilaian sebesar 26,21 persen (terdiri dari enam indikator). (riz/k8)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version