• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Diananta Divonis 3 Bulan 15 Hari, LBH Pers: Hari Kelam Kebebasan Pers

by Redaksi Bontang Post
11 Agustus 2020, 08:56
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Diananta usai persidangan di PN Kotabaru. (Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers)

Diananta usai persidangan di PN Kotabaru. (Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Diananta Putera Sumedi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas pelanggaran Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) karena beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits.id ini diganjar hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum. Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE. Menanggapi vonis majelis hakim, Diananta jelas kecewa. Sebab, ia merasa kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Diananta dalam rilisnya.

Diananta masih mempertimbangkan langkah hukum apa yang akan ia ambil setelah vonis. Apakah akan menempuh banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) atau menerima putusan hakim. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari. Diananta mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukung dari awal kasus.

Baca Juga:  Kurir Pengantar Kepala Babi Sempat Duduk di Pos Satpam Kantor Tempo 10 Menit

“Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat saya semangat di situasi sulit seperti ini,” ujarnya.

Diananta sudah dipenjara selama 3 bulan 6 hari atau sehari setelah Hari Kebebasan Pers Internasional 4 Mei 2020. Vonis bersalah Diananta sangat disayangkan. Melihat fakta persidangan yang bergulir, seharusnya Diananta bebas karena unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

“Putusan ini bukan hanya soal Diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia,” jelas Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Melihat vonis Diananta yang hampir sama dengan masa penahanan yang sudah dijalani, menunjukkan ada keraguan di benak hakim. Bujino A Salan, Kuasa Hukum Diananta lainnya mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan tidak bisa terpenuhi karena Diananta adalah seorang jurnalis.

Baca Juga:  PWI Kaltim Sebut Jurnalis Belum Berkompetensi Boleh Ditolak Wawancara, FJB; Pernyataan yang Tak Berdasar

“Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Sampai hari ini, sebanyak 34.214 orang telah menandatangani petisi online Bebaskan Nanta #StopPidanakanJurnalis yang dirilis sejak 29 Mei 2020 di https://change.org/bebaskannanta.

Para pemetisi ini menyerukan agar jurnalis Diananta dibebaskan dari tuntutan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE. Diananta tidak layak dihukum karena berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang dimuat Banjarhits dan Kumparan telah selesai di Dewan Pers.

Sebagai jurnalis, kerja-kerja Diananta Sumedi dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang juga telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan ditangani oleh Dewan Pers.

KRONOLOGI KASUS

Diananta atau Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Konten ini diunggah melalui laman Banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan. Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Baca Juga:  Kebebasan Pers di Kaltim Tertinggi Nasional

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.

Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu Banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.   Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dianantakebebasan pers
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Komitmen Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Next Post

MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Related Posts

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi
Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

20 Januari 2026, 07:48
Aksi Demonstrasi di DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Polisi dan Sejumlah Massa Terluka
Kaltim

Skor Demokrasi Kaltim Anjlok ke Peringkat 14 Nasional, Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Publik Melemah

11 Desember 2025, 16:40
Wagub Seno Aji Dorong Pers Kaltim Jaga Etika di Era Digital
Kaltim

Wagub Seno Aji Dorong Pers Kaltim Jaga Etika di Era Digital

11 Oktober 2025, 18:00
Istana Presiden Cabut ID Card Jurnalis, Dewan Pers; Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Nasional

Istana Presiden Cabut ID Card Jurnalis, Dewan Pers; Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

29 September 2025, 11:24
Kurir Pengantar Kepala Babi Sempat Duduk di Pos Satpam Kantor Tempo 10 Menit
Nasional

Kurir Pengantar Kepala Babi Sempat Duduk di Pos Satpam Kantor Tempo 10 Menit

22 Maret 2025, 14:07
Kebebasan Pers di Kaltim Tertinggi Nasional
Kaltim

Kebebasan Pers di Kaltim Tertinggi Nasional

26 Agustus 2022, 17:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.