bontangpost.id – Pengemudi Avanza KT 1396 DR yang menabrak dua orang dan rombong kebab di Jalan RE Martadinata, Loktuan, ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial Abd itu terancam kurungan tiga tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak dapat mengendalikan laju kendaraan,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, ditemui selepas apel Operasi Lilin (23/12/2021).
Dia menyebut bahwa tersangka berusia 53 tahun itu tidak dipengaruhi minuman keras maupun narkoba.
Sementara, dua korban, Mf dan Sr, masih mendapat perawatan di rumah sakit. Barang bukti pun sudah diamankan di Mapolres Bontang.
Diketahui, Abd mengendarai mobil mengarah ke Pelabuhan Loktuan. Mobilnya melaju kencang menabrak Mf yang berada di motor. Roda empat tersebut terus melaju hingga menabrak rombong kebab dan Sr yang tengah berjualan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post